Sejumlah kendaraan yang terlibat tabrakan beruntun di KM 92 Tol Cipularang.
INDOZONE.ID - Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Tol Cipularang Km 92 Karawang pada Senin (11/11/2024). Kecelakaan terjadi saat kondisi hujan diakibatkan oleh sebuah truk yang melaju kencang menghantam banyak kendaraan karena rem blong sehingga terjadilah kecelakan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan.
Total korban kecelakaan Tol Cipularang Km 92 Karawang berjumlah 30 orang, terdiri dari 1 korban meninggal dunia dan 29 korban luka-luka.
Kecelakaan beruntun Tol Cipularang menimbulkan pertanyaan,apakah selain sopir truk perusahaan tempat sopir truk tersebut harus bertanggung jawab pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Km 92?
Menentukan siapa yang salah dan yang harus bertanggungjawab pada kecelakaan yang dialami oleh Truk yang sedang berdinas adalah hal yang rumit dan kompleks.
Baca Juga: Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Dipastikan Dapat Jaminan Biaya, Segini Nominalnya
Adapun informasi yang dapat dikumpulkan sebagai barang bukti untuk meminta pertanggungjawaban baik ke Supir Truk maupun perusahaan adalah sebagai berikut.
Beberapa mobil yang kena imbas kecelakaan di Tol Cipularang. (Istimewa)
Setelah meninjau informasi ini, maka penegak hukum dan pihak yang merasa dirugikan dapat meminta pertanggungjawaban ke perusahaan pemilik truk yang mengalami kecelakaan
Sopir truk yang bekerja untuk perusahaan pada saat kecelakaan, korban dapat menuntut perusahaan truk tersebut atas kerugian secara materil maupun non materil. Ini berarti bahwa perusahaan truk dapat dimintai pertanggungjawaban secara finansial atas tindakan karyawan mereka.
Beberapa faktor yang dapat membuat perusahaan truk harus bertanggung jawab, yaitu:
Baca Juga: 5 Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Merenggut Nyawa dan Banyak yang Luka
Perusahaan Truk yang tidak melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap calon karyawan mereka dapat dianggap secara tidak sengaja mempekerjakan orang yang tidak layak untuk mengemudi. Hal ini dapat membuat perusahaan harus bertanggung jawab terhadap kerugian korban.
Administrasi Keselamatan Pengangkut Motor Federal (FMCSA) mengatakan bahwa sopir truk hanya boleh mengemudi dengan jumlah jam yang telah ditentukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dephub.go.id, Baderscott.com