Perusahaan truk harus melakukan pemeliharaan rutin pada kendaraan mereka untuk menjaga keselamaatan pengendara. Kegagalan memelihara kendaraan yang layak jalan membuat perusahaan harus bertanggung jawab karena keberadaan kendaraan yang tidak aman di jalan.
Mungkin ada contoh lain yang membuat perusahaan truk bertanggung jawab atas kerugian terkait tabrakan yang dialami oleh korban.
Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat telah berkomitmen bahwa keselamatan lalu lintas merupakan hak yang tidak bisa ditawar. Oleh sebab itu pihak Kemenhub akan melakukan investigasi terhadap kecelakaan di Tol Cipularang KM 92 dan menghasilkan rekomendasi perbaikan terhadap aspek keselamatan.
Baca Juga: 5 Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Merenggut Nyawa dan Banyak yang Luka
Jika terbukti bahwa ada aspek keselamatan yang diabaikan oleh perusahaan diakibatkan tidak patuh terhadap Uji Kendaraan Bermotor (Uji KIR).
Pihak kemenhub tidak akan segan segan membawa mereka ke ranah hukum agar di masa depan tidak ada lagi truk yang melanggar aturan sehingga dapat meminimalisir kecelakaan akibat kondisi Truk yang tidak layak jalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dephub.go.id, Baderscott.com