Kategori Berita
Media Network
Jumat, 08 NOVEMBER 2024 • 14:05 WIB

Pengamat Pukat UGM Apresiasi Kejagung Bersih-Bersih Kasus Korupsi, Tapi....

Pengamat Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Zaenur Rohman

INDOZONE.ID - Pengamat Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Zaenur Rohman mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang kini sedang mendalami banyak kasus dugaan korupsi, dua diantaranya kasus suap hakim yang memvonis bebas terdakwa Ronald Tanur dan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 oleh Tom lembong.

"Saat ini Kejagung itu memang membaik dari aspek kinerja memberantas kejahatan korupsi, kami apresiasi betul berhasil mengungkap kasus-kasus besar yang merugikan keuangan negara sangat besar juga relatif kompleks kasusnya," kata Zainul Rohman, Peneliti Pukat FH UGM, Jumat (8/11/2024).

Ia juga menilai, pengungkapan korupsi sebelumnya juga cukup bagus salah satunya pemberantasan korupsi minyak kelapa sawit.

"Tapi apakah ini jauh lebih baik sekarang dari kemarin ? Kemarin saja sudah bagus karena menangani kasusnya Jiwasraya hingga kasus minyak sawit. Nah sekarang Kejagung melanjutkan tren positifnya dengan mengungkap suap terhadap majelis hakim yang membebaskan Ronald Tanur, dilanjutkan dengan mengungkap kasus Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, saya kira itu memang tren positif yang harus dijaga, tapi sekiranya bisa dikatakan bukan berarti ada peningkatan secara drastis ya tidak. Memang Kejagung itu ya trennya saat ini meningkat," ujarnya.

Kendati demikian, Zaenul memberi catatan kepada Pemerintahan era Prabowo - Gibran agar membuat program secara khusus untuk membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui kebijakan yang nyata.

"Terhadap Kejagung ini, selain kita berikan apresiasi positif atas kinerja mereka yang bagus itu, tapi juga masih ada catatan bahwa institusi ini juga belum bisa bersih dari korupsi. Artinya ketika intitusinya belum bersih dari korupsi,maka agenda untuk membersihkan kejaksaan agung dari tikus-tikus internal mereka itu menjadi sangat penting. Namun, sejauh ini memang belum ada program pemerintah secara khusus," katanya.

"Jadi memang sebenarnya menurut saya yang ideal adalah yang pertama, selain Kejagung terus diberikan support atau dukungan apresiasi terhadap kinerja mereka yang baik namun juga disertai dengan reformasi di internalnya, misalnya dukungan kelembagaan dari pemerintah mengenai kesejahteraan bagi insan kejagung. Dan yang kedua yaitu bagaimana cara rekrutmen pembinaan, promosi, mutasi, demosi, dan pengawasan ya itu kan juga menjadi tugas-tugas yang penting gitu ya," imbuh Zainul.

Meminta Presiden Prabowo Kembalikan Independensi KPK

Berikutnya, ia juga meminta kepada Presiden Prabowo untuk mengembalikan marwah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang independen.

Hal ini mengingat, Kejagung meruoakan lembaga yang bukan independen, karena itu ia khawatir Kejagung mudah diintervensi oleh kekuasaan.

BACA JUGA Anies Baswedan Komentari Tom Lembong Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, Apa Katanya?

"Yang masih menjadi keraguan bagi sebagian pihak adalah soal independensi ini. Jadi, menurut kami tetap membutuhkan satu lembaga anti korupsi yang independen atau tidak bisa di isi oleh kekuasaan manapun, kenapa penting seperti itu? Karena kalau Kejaksaan itu masih ada di Pemerintah sehingga tidak ada jaminan 100% bahwa Kejaksaan ini tidak akan diintervensi oleh kekuasaan. Tetapi, kalau kita punya lembaga pemberantas korupsi yang bersifat independen, maka siapapun yang melakukan korupsi akan ditindak lanjutin, tidak peduli apakah dia bagian dari koalisi atau oposisi, maka dia akan melakukan tugas pemberantasan korupsi," jelasnya.

Menurut Zainul, cara mengembalikan marwah independen KPK, yaitu dengan memasukkan sekaligus revisi Undang-Undang KPK ke dalam prolegnas (program legislasi nasional).

Mendesak Presiden Prabowo Masukan Revisi UU KPK dan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas

"Nah, harapan kami lembaga yang independen itu harusnya adalah KPK, tetapi KPK saat ini tidak independen yairu dibawah kekuasaan eksekutif, sehingga dibutuhkan revisi undang-undang KPK," harapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pengamat Pukat UGM Apresiasi Kejagung Bersih-Bersih Kasus Korupsi, Tapi....

Link berhasil disalin!