Kategori Berita
Media Network
Selasa, 05 NOVEMBER 2024 • 19:40 WIB

Jumlah Tersangka Blokir Situs Judol Libatkan Pegawai Komdigi Jadi 15 Orang, Ini Detailnya!

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (tengah).

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya terus menambah jumlah tersangka dalam kasus penyelewengan pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sejauh ini, total ada sebanyak 15 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Pengakuan Tersangka Pegawai Komdigi: Jaga 1.000 Situs Judol, Dapat Setoran Rp 8,5 Juta Per Situs!

"Penyidik melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 15 orang pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Dari 15 tersangka itu, 11 diantaranya merupakan pegawai dari Komdigi. Sedangkan sisanya merupakan warga sipil.

"Untuk identitas yang 15 orang sudah ada nanti akan disampaikan ketika rilis," ucap Wira.

Baca Juga: Polda Metro Dalami Aset Para Pegawai Komdigi yang Jadi Tersangka Kasus Blokir Judi Online

Salah Gunakan Wewenang

Seperti yang diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut kasus dugaan penyelewengan pemblokiran situs judi online. Kasus ini melibatkan oknum pegawai dari Komdigi.

Dalam kasus ini, sebanyak belasan pegawai Komdigi jadi tersangka. Mereka menjadi tersangka karena menyelewengkan tugasnya dalam hal ini menyortir situs-situs judi online.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jumlah Tersangka Blokir Situs Judol Libatkan Pegawai Komdigi Jadi 15 Orang, Ini Detailnya!

Link berhasil disalin!