Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 02 NOVEMBER 2024 • 16:10 WIB

Pengakuan Tersangka Pegawai Komdigi: Jaga 1.000 Situs Judol, Dapat Setoran Rp 8,5 Juta Per Situs!

Konferensi pers Bareskrim Polri kasus judi online di Mabes Polri, Jakarta

INDOZONE.ID - Fakta baru terungkap dengan sendirinya dari pengakuan tersangka para pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkaitan dengan kasus pemblokiran situs judi online. Tersangka mengaku sengaja menjaga 1.000 situs judi online agar tidak diblokir sampai mendapat keuntungan.

Fakta tersebut terungkap saat salah satu tersangka dicecar oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat proses penggeledahan markas sindikat ini di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat, 1 November 2024.

Awalnya, Wira menanyakan fungsi komputer-komputer di markas tersebut dan dijawab tersangka seluruh komputer disana digunakan dalam hal yang sama.

Baca Juga: Update Kasus Situs Judol SLOT 8278, Bareskim Sita Mobil Mahal Hingga Uang Rp 70 Miliar!

"Kalau operatornya delapan yang urus link. Link judi online" kata tersangka.

Cara kerjanya, para tersangka akan bekerja selama sekitar 10 jam. Mereka akan memilah-milah server atau situs untuk nantinya akan dilakukan pemblokiran ataupun sebaliknya tidak diblokir.

Konferensi pers Bareskrim Polri kasus judi online di Mabes Polri, Jakarta

"Dari 5.000 (link) itu tergantung karena ada yang bisa masuk atau tidak. Biasanya 4.000 (diblokir), 1.000 sisanya dibina, dijagain Pak supaya tidak diblokir," ucap tersangka.

Dari aktivitas mereka, tentunya mereka mendapat keuntungan dari aksi kejahatan ini. Mereka mengaku mendapatkan setoran uang sebesar Rp 8,5 juta setiap satu link judol yang mereka jaga.

Baca Juga: Polda Metro Dalami Aset Para Pegawai Komdigi yang Jadi Tersangka Kasus Blokir Judi Online

"Setiap web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," kata tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut kasus judi online yang melibatkan para pegawai dari Komdigi. Tercatat dalam kasus ini sudah ada sebanyak 11 pegawai Komdigi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Selain 11 tersangka, Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga warga sipil sebagai tersangka. Sindikat ini beraksi menjaga situs-situs judi online agar lolos tidak diblokir oleh Komdigi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pengakuan Tersangka Pegawai Komdigi: Jaga 1.000 Situs Judol, Dapat Setoran Rp 8,5 Juta Per Situs!

Link berhasil disalin!