INDOZONE.ID - Wanita berinisial N (35) kini tengah diproses oleh pihak kepolisian usai dirinya mencoba menyelundupkan narkoba ke Lapas Salemba dengan cara menempelnya pada alat kelamin. Lantas, dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membeberkan dugaan awal mengenai asal usul barang haram itu. Dikatakannya, barang haram itu didapat dari suami N yang berada di dalam penjara berinisial F.
"F sehari sebelumnya menghubungi N lewat telepon untuk menerima paket dari Gojek Express di base camp mereka di kost Jalan Paninggaran, Jakarta Selatan," kata Ade Ary dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).
Baca Juga: Wanita Penyelundup Narkoba Ditempel di Alat Vital ke Lapas Salemba Ngaku Dibayar Rp 2 Juta
Saat dibuka oleh N, paket tersebut rupanya berisi sabu dan ekstasi. N mengaku dirinya disuruh oleh suaminya untuk menyelundupkan barang haram itu ke dalam Lapas Salemba.
"Keesokan harinya sabu dan ekstasi dibawa ke dalam Lapas Salemba," ucap Ade Ary.
Sedangkan mengenai sumber barang atau pengirim paket berisi narkoba tersebut, Ade Ary menyebut pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendalaman menjauh.
"Saat ini kasusnya masih dikembangkan rekan-rekan," kata Ade Ary.
Baca Juga: Wanita yang Selundupkan Narkoba di Alat Kelamin ke Lapas Salemba Ngaku Baru Pertama Kali Beraksi
Diberitakan sebelumnya, petugas Lapas Salemba berhasil mengaman seorang pengunjung wanita yang mencoba menyelundupkan narkotika ke dalam lapas beberapa waktu yang lalu. Awalnya, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku dan langsung melakukan penggeledahan.
Saat digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu dan ekstasi ada padanya, Narkoba itu selundupkan dengan cara dilakban pada area vital atau kemaluan
Pelaku sendiri mengakui perbuatanya dan mengaku hendak menyelundupkan narkotika itu untuk diberikan ke suaminya. Suami pelaku sendiri diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Salemba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung