Kategori Berita
Media Network
Senin, 04 NOVEMBER 2024 • 21:00 WIB

MK Kabulkan Tuntutan Buruh, MPBI DIY Kembali Desak Pemda Naikkan Gaji Rp4 Juta Per Bulan

"Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka PHK tidak memiliki kekuatan hukum sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam UU PPHI," jelasnya.

Kemudian, pihaknya juga mendesak gubernur DIY untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pesangon.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

MK Kabulkan Tuntutan Buruh, MPBI DIY Kembali Desak Pemda Naikkan Gaji Rp4 Juta Per Bulan

Link berhasil disalin!