Pelatih futsal di Bekasi lecehkan 3 anak didiknya
INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial JB (30) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan aksi bejat terhadap tiga wanita di bawah umur yang merupakan anak didiknya sendiri.
Parahnya lagi, aksi tersebut direkam pelaku dengan tujuan untuk mengancam korban jika suatu saat korban menolak untuk dilecehkan kembali.
"Jadi intinya ada tiga korban. Korban inisial S (12), I (12) sama D (14). Mereka bertiga anggota club bola dari tim futsal di sana, club bola cewek," kata Kasat Reskrim Polres Metro Kabupaten Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Baca Juga: Aksi Bejat Paman di Jakarta Barat, Lecehkan Keponakannya Selama 3 Tahun
Aksi bejat ini sudah dilakukan oleh tersangka beberapa waktu lalu. Modusnya, tersangka meminta korban untuk menaruh pakaian di ruangannya. Saat sedang menaruh pakaian, tersangka menyusul korban dan langsung mengeksekusi korban sambil merekam tindakannya tersebut.
"Salah satu korban itu karena dia jadi anggota yang bermasalah, pelaku ini bilang 'Yaudah kamu nggak akan saya keluarkan dari tim, tapi kamu nurut sama saya' Akhirnya dia disetubuhi, akhirnya melakukan yang kedua kalinya dia bilang 'Kalau kamu nggak mau, saya sebar videonya' Jadi diancam-ancam lah," ungkap Ngurah.
Aksi bejat pelatih futsal ini terbongkar, saat dirinya menyetubuhi salah satu korban yang sempat dipacarinya. Korban saat itu mengadukan perbuatan tersangka ke orang tuanya.
Pelatih futsal di Bekasi lecehkan 3 anak didiknya
Baca Juga: Geger! Guru PNS Lecehkan Murid SD, Jadi DPO Polres Jaksel
"Awal mula ketahuan dari salah satu korban ini diputuskan dengan dia, karena kan ada yang sempat dipacarin. Setelah diputuskan, dia cerita ke ibunya dia diperlakukan tidak senonoh dan diancam videonya tersebar. Karena dia takut setelah putus videonya disebar, akhirnya disitu terungkap ada korban lainnya," paparnya.
Singkat cerita, pihak kepolisian sudah berhasil menangkap pelaku serta sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka, termasuk melakukan penahanan terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berkaitan dengan perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Ngurah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan