INDOZONE.ID - Seorang ayah berinisial MA (42) di Tangerang, harus berurusan dengan pihak kepolisian usai melakukan pelecehan seksual hingga penganiayaan.
Parahnya, aksinya itu dilakukan terhadap putra dan putri tirinya sendiri.
Polres Metro Tangerang Kota, usai menerima laporan mengenai kasus ini, langsung bergerak cepat. Pelaku langsung ditangkap di daerah Cipondoh, Kota Tangerang beberapa waktu yang lalu.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kasusnya telah kami tangani," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga: Ada Unsur Pidana, Kasus Ayah Aniaya Anak di Tebet Jaksel Naik Penyidikan
Dalam kasus ini, MA diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap dua putri tirinya yang merupakan anak kembar berinisial AMH (15) dan AHR (15). Dia juga diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap satu putra berinisial AKZ (15).
"Terdapat dua laporan yang pertama pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan kembar dan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya," ungkap Zain.
Kini, pelaku sendiri sudah berada di kantor polisi. Pihak kepolisian sendiri tengah melakukan pendalaman lebih jauh mengenai kasus ini termasuk motif pelaku melakukan aksinya.
Baca Juga: Viral Ayah Aniaya Anak hingga Disorot Komisi III DPR, Begini Respon Polisi
Atas perbuatannya, tersangka sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 dan Pasal 76C juncto, Pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak lima milyar rupiah," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan