“Pada hari ini, tanggal 23 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap dan/atau gratifikasi,” kata Abdul Qohar.
Sekadar informasi, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun oleh Komisi Yudisial (KY) pada Senin 26 Agustus 2024.
Hukuman itu dijatuhkan karena ketiga hakim itu terbukti telah melanggar KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara