Kategori Berita
Media Network
Kamis, 17 OKTOBER 2024 • 20:35 WIB

Fedrich Yunadi Sambangi KY untuk Pantau Kasus Duo Pelat Merah BUMN VS BUMD

Fredrich bersama bersama tujuh advokat lainnya, secara resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial (KY).

INDOZONE.ID - Dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi perhatian banyak pihak termasuk Fredrich Yunadi.

Sebagai langkah awal, Fredrich bersama bersama tujuh advokat lainnya, secara resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia pada hari ini, Kamis (17/10/2024).

Pengaduan ini mengacu pada digaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Chitta Cahyaningtyas, SH, MH, bersama dua anggota majelis lainnya, Abdul Ropik, SH, MH, dan Said Husein, SH, MH, serta Panitera Pengganti Anita Sihombing, SH, MH.

Baca Juga: Polda Metro Ultimatum Pelaku Pembuat Pelat Nomor Palsu: Itu Pidana!

Pihaknya juga menduga adanya keterlibatan Direksi salah satu bank dalam persekongkolan yang melanggar asas litispendensi.

"Kami mewakili para pemegang saham dari Waskita, terutama terkait sengketa dengan Bank DKI yang melibatkan Waskita Beton Precast (WBPP)," ujar Fredrich Yunadi saat menyampaikan laporannya di kantor Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Fredrich menyatakan jika sengketa ini sebelumnya telah diputuskan melalui proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Niaga Jakarta, dan dituangkan dalam akta perdamaian Nomor 67.

Namun kini dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Langkah tersebut juatru dinilai melanggar kompetensi absolut.

Baca Juga: Sudah Ganti Pelat Nomor, Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

“Pengadilan negeri tidak memiliki wewenang untuk membatalkan keputusan pengadilan niaga. Itu sangat tidak dibenarkan," tegasnya.

Selain itu, Fredrich turut menyoroti adanya pelanggaran yang mengacu pada Keputusan Bersama Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009. Beberapa pasal yang diduga dilanggar antara lain Pasal 1.5, 1.7, 1.9, 3.1.7, hingga 10.4

Dalam hal ini para hakim telah secara terang-terangan melanggar asas litispendensi, yakni perkara yang sama tidak boleh diadili di dua pengadilan berbeda.

"Ini adalah hal yang sangat mendasar dalam hukum kita. Pengadilan negeri tak boleh mencampuri urusan pengadilan niaga," imbuhnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Fedrich Yunadi Sambangi KY untuk Pantau Kasus Duo Pelat Merah BUMN VS BUMD

Link berhasil disalin!