Kasus ini terjadi pada hari Sabtu, 5 Oktober 2024. Awalnya, keduanya berada di lokasi yang sama dan berkenalan.
"Korban Saudara R awalnya bertemu pelaku A alias L di acara HUT TNI yang ada di Monas, Jakarta Pusat saat menonton penampilan band NDX AKA, setelah berkenalan dan menonton bersama selanjutnya korban dan pelaku sepakat untuk cek in di Hotel Cibitung Indah, Cibitung, Kabupaten Bekasi," kata Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
Pada dini hari sekitar pukul 23.00 WIB, ketika korban tertidur pulas, L menggasak harta korban mulai dari ponsel, uang tunai senilai Rp500 ribu serta satu unit sepeda motor milik korban.
Pagi harinya saat korban terbangun, korban baru tersadar jika harta bendanya sudah ludes digondol pelaku.
"Keesokan harinya ketika sadar barang-barangnya hilang, Korban membuat laporan Polisi di Polsek Cikarang Barat. Selanjutnya berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim melakukan pencarian pelaku," ucap Gurnald.
Pelaku Ditangkap
Tidak butuh waktu lama, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku ditangkap pada 11 Oktober 2024 di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi.
"Unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan dan pelaku A alias L berhasil diamankan disebuah Kontrakan di Kampung Kobak Desa, Mekarsari, Tambun Bekasi," paparnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian. Tersangka kini terancam hukuman diatas lima tahun penjara.