Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman menyampaikan keterangan pada wartawan.
INDOZONE.ID - Jajaran Polsek Kembangan, Jakarta Barat, berhasil membekuk sindikat pencurian sepeda motor. Padahal, para pelaku sudah menghilangkan jejak pencurian dengan mengganti pelat nomor kendaraan hasil curian mereka.
Kasus ini diawali dari aksi pencurian yang terjadi di Jalan Kyai Haji Hasyim, Pondok Jati, Kembangan Utara, Jakarta Barat pada 5 Januari 2024 yang lalu.
Kala itu, korban kehilangan sepeda motornya yang saat itu diparkir di halaman rumahnya.
Usai mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian turun tangan melakukan serangkaian penyidikan. Tak tanggung-tanggung, Polsek Kembangan sampai ke wilayah Lebak, Banten, untuk melakukan penyidikan.
Baca Juga: Polisi Ciduk Curanmor di Tangsel, Beraksi Sejak 2016 Sasar Parkiran Masjid
Di sana, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka. Keduanya berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian dari tersangka yang saat ini masih buron.
"Kedua tersangka berinisial SP dan NP," kata Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, dikutip Minggu (14/1/2024).
Dari penggeledahan kedua tersangka, polisi akhirnya berhasil menemukan motor korban. Keduanya sengaja mengganti pelat motor korban untuk menghilangkan jejak.
"Polisi menemukan bahwa pelaku telah mengganti pelat nomor motor curian dengan pelat palsu. Pelat asli yang tertempel di sepeda motor milik korban dilepas oleh para tersangka," ucapnya.
Baca Juga: Sekeluarga di Jakbar Ditangkap Polisi, Rupanya Jadi Sindikat Curanmor 20 Kali
Berkaitan dengan pelaku yang berperan sebagai pemetik, eksekutor, hingga pencuri motor, dikatakan Billy masih dalam proses pencarian. Mereka juga sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
"Pelaku pemetik ini masih kita lakukan pencarian dan sudah kita terbitkan daftar pencarian orang, DPO-nya atas nama inisial LK," ucapnya.
Adapun terhadap kedua tersangka yang berperan sebagai penadah, dijerat dengan Pasal 363 juncto 480 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung