Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (INDOZONE/M Fadli).
INDOZONE.ID - BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan sosial di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh warga negara.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan peserta adalah apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan oleh peserta yang tidak pernah sakit.
Bisakah Iuran BPJS Kesehatan dicairkan, berikut adalah penjelasan mengenai hal ini.
Menurut Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak ada ketentuan yang mengizinkan pengembalian atau pencairan iuran BPJS Kesehatan.
Semua dana yang terkumpul dari iuran peserta digunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta program.
Baca Juga: 3 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Secara Online dengan Mudah, Bisa via HP
Alasannya adalah BPJS Kesehatan beroperasi berdasarkan prinsip gotong royong. Artinya, iuran yang dibayarkan oleh peserta digunakan untuk membiayai pengobatan peserta lain yang sedang sakit.
Sistem ini memastikan bahwa semua peserta, baik yang sering sakit maupun yang jarang sakit, mendapatkan akses ke layanan kesehatan yang berkualitas.
Meskipun tidak pernah sakit, peserta tetap mendapatkan proteksi finansial jika sewaktu-waktu membutuhkan perawatan medis yang mungkin mahal.
Secara keseluruhan, meskipun iuran BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan oleh peserta yang tidak pernah sakit, keikutsertaan dalam program ini tetap memberikan banyak manfaat.
Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara.
Baca Juga: Cara Daftar JKN Mobile Pakai HP dengan Mudah
Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa iuran yang dibayarkan bukan hanya untuk kepentingan individu, tetapi juga untuk mendukung sistem kesehatan yang lebih luas di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPJS Kesehatan