Ia juga memaparkan strategi kesiapsiagaan nasional yang mencakup lima upaya, yaitu pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur, perlindungan sarana dan prasarana, pengembangan kajian terorisme, serta pemetaan wilayah rawan paham radikal.
Sesuai dengan janji Jokowi, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya untuk melakukan penanganan dan dan melindungi Hak Asasi Manusia di berbagai sektor, termasuk kasus pelanggaran HAM yang berat. Presiden Jokowi mengakui akan terjadinya pelanggaran HAM dan berjanji akan memulihkan hak-hak korban.
"Dengan pikiran yang jernih dan niat yang tulus, saya, sebagai Kepala Negara Republik Indonesia, mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi dalam berbagai peristiwa. Saya dan pemerintah berkomitmen untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa mengabaikan proses penyelesaian yudisial,” kata Jokowi.
Presiden Jokowi sendiri menyadari kondisi emosional keluarga korban sehingga menegaskan bahwa pemulihan hak tidak menghilangkan proses investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Ia berharap bahwa langkah non-yudisial ini dapat menjadi langkah signifikan dalam mengobati luka di antara sesama warga negara.
Pada tahun 2023, Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Instruksi tersebut adalah mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM. Tim tersebut bertugas memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana; dan mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Kartasura-Klaten dan Buka Kongres ISEI di Surakarta
Selain menangani pelanggaran HAM berat masa lalu, pemerintah juga aktif memajukan perlindungan HAM dengan berbagai inisiatif konkret yang menempatkan perempuan, anak, penyandang disabilitas, tenaga kerja, dan masyarakat pada posisi prioritas.
Pada tahun 2020, Komite Nasional Disabilitas dibentuk sebagai wujud komitmen Indonesia untuk mematuhi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, sebagai langkah awal menuju kesetaraan penyandang disabilitas dan penciptaan lingkungan yang inklusif. Semua itu diatur dalam UU Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
Pemerintah juga memperhatikan potensi pelanggaran HAM di sektor bisnis. Untuk itu, perlu adanya acuan penerapan prinsip HAM dalam proses bisnis, yang diatur dalam Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang disahkan pada tahun 2023. Dalam rangka melindungi hak asasi, negara berkewajiban memberikan panduan kepada pelaku usaha tentang cara menghormati HAM dalam menjalankan bisnis.
Perusahaan diharapkan dapat mempertimbangkan isu gender, kerentanan, dan marginalisasi, serta menyadari tantangan khusus yang dihadapi oleh masyarakat adat, perempuan, kelompok etnis atau minoritas, serta penyandang disabilitas dan pekerja migran beserta keluarganya.
Di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi selama dua periode,peningkatan supremasi hukum telah menjadi fokus utama dalam upaya menciptakan tatanan masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan. Melalui reformasi hukum yang komprehensif, penanganan kasus korupsi yang lebih tegas, serta pembekalan yang berkelanjutan bagi Polri, pemerintah menunjukan komitmennya dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan negara.
Selain tu penurunan kasus terorisme dan upaya penanganan pelanggaran HAM mencerminkan upaya serius dalam menjaga stabilitas dan menghormati hak asasi manusia. Meskipun tantangan masih ada, langkah-langkah ini menunjukkan kemajuan yang signifikan menuju terciptanya supremasi hukum yang lebih kuat di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dpr.go.id, Wawancara