INDOZONE.ID - Seorang pria paruh baya berinisial TS (53) digulung jajaran Polsek Pondok Aren lantaran mencuri kotak amal disebuah musala. Pelaku ditangkap sepekan usai aksi pencurianya berhasil dilakukan.
"Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan analisa CCTV kemudian Unit Reskrim Polsek Pondok Aren telah menangkap pelaku pencurian kotak amal," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dalam keterangan tertulisnya kepad wartawan, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga: Komplotan Spesialis Pencurian Barang Elektronik di Jeneponto Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak Polisi
Aksi pencurian ini terjadi pada 23 Agustus 2024 di Musala Ar Rahman, Jalan H Sami'in. Aksi pelaku terekam kamera CCTV dan memudahkan polisi untuk menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap enam hari setelah kejadian di rumah kontarakannya di daerah Poris Plawad Indah, Cipondoh, Kota Tangerang dengan barang bukti berupa jaket warna hitam dan celana hitam berikut alat obeng warna hitam yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian," ucapnya.
Dalan kesempatan yang sama, Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur mengatakan jika pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Di musala itu, pelaku mengaku mendapatkan uang senilai Rp 4,4 juta.
Baca Juga: Pencurian Modus Kempes Ban Terjadi Lagi, Korban pun Rugi hingga Puluhan Juta!
"Pelaku beraksi sendirian pada saat melakukan pencurian kotak amal dan dari pengakuan pelaku Ia baru pertama kali melakukan pencurian tersebut dimana uang hasil pencurian diduga digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, dimana masih kami dalami pengakuannya tersebut" kata Muhibbur.
Atas perbuatanya, tersangka TS dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dia terancam hukuman penjara hingga lima tahun kurungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung