INDOZONE.ID - Lima orang komplotan spesialis pencurian barang elektronik di wilayah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi. Salah satu pelaku ditembak petugas saat mencoba kabur.
Pelaku yang ditangkap tersebut, masing-masing adalah Y (23 tahun) dan R (27) selaku eksekutor, serta W (39), M (31) dan K (33) sebagai penadah. Kelimanya merupakan warga asli Jeneponto.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan mengatakan, kelima pelaku tersebut diringkus setelah adanya tiga laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian.
"Jadi kelima tersangka pelaku pencurian ini dilakukan penangkapan berdasarkan tiga laporan polisi," katanya.
Baca Juga: Pencurian Modus Kempes Ban Terjadi Lagi, Korban pun Rugi hingga Puluhan Juta!
Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto kemudian bergerak dan meringkus Y di tempat persembunyiannya di kampung Mannyumbeng, Kelurahan Biringkassi, Kecamatan Binamu, pada Selasa (10/9) sekitar pukul 12.00 WITA.
Berselang beberapa menit kemudian, polisi kembali berhasil meringkus R di Karampang Pa’ja, Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea.
Saat keduanya diamankan, polisi lalu meminta Y menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti hasil kejahatannya yang selama ini kerap meresahkan masyarakat.
Namun saat diminta menunjukkan lokasi yang dimaksud, Y melakukan perlawanan dan mencoba kabur hingga akhirnya dilumpuhkan petugas dengan timah panas.
"Petugas memberikan tindakan yang terukur berupa ditembak pada kakinya," bebernya.
Setelah melumpuhkan Y, polisi melanjutkan proses pencarian barang bukti dan tiga pelaku lainnya yang disebut sebagai penadah. Ketiga penadah akhirnya diamankan di lokasi yang berbeda.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit komputer, satu unit amplifier, satu unit router modem, satu unit kamera, tabung gas, serta uang diduga isi dari kotak amal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release