Kategori Berita
Media Network
Selasa, 17 SEPTEMBER 2024 • 19:04 WIB

Aksi Tipu-Tipu Cerdik Wanita di Banten, Raup Puluhan Juda Modus Pengadaan Almamater Fiktif

Seorang wanita berinisial TS (44) cukup cerdik melakukan aksi tipu-tipu hingga berhasil meraup keuntungan sebesar puluhan juta rupiah.

INDOZONE.ID - Seorang wanita berinisial TS (44) cukup cerdik melakukan aksi tipu-tipu hingga berhasil meraup keuntungan sebesar puluhan juta rupiah. Modusnya, tersangka melakukan penipuan dengan dalih pengadaan almamater dengan bekerjasama dengan salah satu perguruan tinggi.

"Awal mula pada sekira Juli 2023, TS mendatangi beberapa kampus dan mengatakan kepada pihak kampus bahwa dirinya adalah pengusaha konveksi dan mendapatkan dana hibah dari luar negeri," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dian dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).

Kepada pihak kampus, TS mengaku akan memberikan dana hibah berupa jas almamater sekitar Rp 40 juta ke kampus tersebut. TS kemudian meminta pihak kampus untuk menandatangani kontrak kerjasama pengadaan jas.

Baca Juga: Lansia di Jaksel Rugi Rp1 M Usai Jadi Korban Penipuan, Pelaku Pura-pura Jadi Petugas BPJS dan Polisi

"Setelah mendapatkan kontrak kerjasama dari pihak kampus, maka TS menunjukkan kontrak kerjasama tersebut kepada Saudara S dan mengatakan bahwa TS selaku Direktur CV Galery Tika Jaya memiliki kontrak kerjasama dengan pihak kampus serta membutuhkan uang untuk pembiayaan pekerjaan pengadaan tersebut," ucap Dian.

Singkat cerita, proyek pengadaan almamater berjalan dengan fiktif. Korban yang sudah memberikan dana suntikan tidak kembali mendapatkan uangnya secara full kembali.

"Motif menguntungkan diri sendiri dengan modus meminta sejumlah modal untuk pekerjaan pengadaan jas almamater fiktif dengan memperlihatkan kontrak kerjasama tidak benar dari beberapa kampus," kata Dian.

Baca Juga: Waspada Penipuan Modus Dibacok di Pulogadung, Motor Korban Dirampas!

"Atas dasar tersebut korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka secara bertahap, kemudian pelaku menyerahkan sebagian modal kepada korban seolah-olah uang tersebut adalah keuntungan padahal menurut pengakuan tersangka uang tersebut adalah uang yang dipergunakan untuk dibayarkan kepada korban adalah milik korban," sambungnya.

Mendapat informasi tersebut, Polda Banten langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Minggu, 15 September 2024 dini hari.

"Ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan dan penahanan, kemudian terhadap barang bukti yang didapat dari hasil penggeledahan dilakukan penyitaan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Aksi Tipu-Tipu Cerdik Wanita di Banten, Raup Puluhan Juda Modus Pengadaan Almamater Fiktif

Link berhasil disalin!