"Kebetulan anak-anak korban sebanyak dua orang juga masih berada di dalam mobil itu dan istri korban sudah diluar mobil menurunkan barang bawaan mereka," kata Nicolas.
Polisi bilang pelaku melakukan aksinya karena memiliki dendam terhadap korban selama enam tahun. Dendam ini bermula saat adik korban diduga melecehkan istri pelaku.
"Jadi, ada peristiwa pelecehan seksual. Ini istrinya dilecehkan oleh adik korban. Jadi dia melapor ke korban malah korban membantu adiknya. Korban mengeluarkan kata-kata kotor terhadap pelaku. Disitulah dia merasa dendam," papar Nicolas.
Setelah mengeksekusi korban secara sadis, pelaku diketahui langsung kembali ke rumahnya. Tidak butuh waktu lama, dia ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Status WA Bawa Bencana, Adik Hajar Kakak Ipar di Bekasi Pakai Rice Cooker!
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan atau hukuman mati dan atau seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," pungkas Nicolas.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan