Perampokan sopir taksi online di Tol JORR.
INDOZONE.ID - Belakangan ini aksi perampokan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MIS alias Ibnu (30) terhadap seorang wanita sopir taksi online di Tol JORR menarik perhatian publik.
Pasalnya, Ibnu melakukan aksinya secara sistematis bahkan masih mencoba memeras korban pasca perampokan terjadi.
Sabtu, 14 September 2024, Indozone merangkum secara keseluruhan kasus ini mulai dari pelaku merencanakan strategi perampokan seorang diri, mengeksekusi korban, kabur, memeras korban hingga berujung ditangkap polisi.
Baca Juga: Perampokan Sadis di Jember, Ancam Pasutri dengan Disiram Bensin dan Ditelanjangi!
Berikut rangkumanya:
Dorongan awal pencurian ini sudah diungkap oleh pihak kepolisian yang tidak lain adalah karena Ibnu terjerat utang biaya resepsi pernikahanya. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menyebut tersangka sempat berupaya melunasi utang menggunakan gajinya.
"Awalnya terlilit hutang, terus dia bingung kan gaji sudah tiap bulan dipotong gitu, disiapkanlah," kata Titus sebelumnya.
Polisi tidak merinci jumlah utang pelaku, namun disebutkan jika utang tersebut sudah berjalan sekitar satu tahun. Tujuan awal pelaku melakukan perampokan untuk melunasi utang tersebut.
Didasari dorongan melunasi utang secara instan, pelaku mulai menyusun strategi perampokan. Dia memanfaatkan teknologi kekinian yang bisa memilih driver taksi online hingga dia memilih korban sebagai drivernya.
Ibnu juga sudah menyiapkan tali yang nantinya akan digunakan untuk menjerar korban termasuk senjata tajam.
Baca Juga: 2 Polisi Terlibat Perampokan Mobil Pengangkut Uang Pengisian ATM di Sumbar
Pelaku menggunakan ponsel dan aplikasi istrinya untuk memesan taksi online. Dengan menggunakan nama istrinya, pelaku pada akhirnya berhasil mendapatkan korban.
"Karena dia otaknya ini otaknya agak sepotong ya, dia milih yang wanita yang lemah ini, bisa Gue sikat ini, kan gitu," kata Titus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung