Jokowi Resmikan Dua Ruas Tol Baru di Sumatra Utara.
INDOZONE.ID - Presiden Jokowi meresmikan dua ruas jalan tol di Provinsi Sumatra Utara pada Selasa (10/09/2024). Acara peresmian berlangsung di Gerbang Jalan Tol Sinaksak, Kabupaten Simalungun.
Ruas jalan tol yang diresmikan adalah Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi II (Stabat-Tanjung Pura) dan Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Seksi III dan IV (Tebing Tinggi-Serbelawan-Sinaksak).
Presiden Jokowi menyatakan bahwa Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi II dibangun sejak tahun 2020 dengan panjang 26,2 kilometer dan anggaran Rp11,6 triliun.
Sedangkan Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Seksi III dan IV dibangun sejak tahun 2018, dengan panjang 45,6 kilometer dan biaya Rp6 triliun.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan 4 Ruas Jalan Tol Baru di Aceh, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Jokowi mengungkapkan bahwa jalan tol ini merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatra yang total panjangnya mencapai 2.994 kilometer.
Ia berharap jalan tol tersebut akan menambah panjang Jalan Tol Trans Sumatra menjadi 1.100 kilometer pada akhir tahun ini, yang akan mengurangi waktu perjalanan antarwilayah di Sumatra Utara.
“Dulu dari Medan ke sini memerlukan waktu 3,5 hingga 4 jam, sekarang hanya sekitar satu setengah jam,” ungkap Jokowi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar
Lebih lanjut, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa jalan tol ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi baru di koridor Binjai-Langsa dan Tebing Tinggi-Parapat, meningkatkan daya saing, dan mempercepat sistem logistik.
“Mobilitas orang, mobilitas barang akan semakin cepat sehingga kita bisa bersaing dengan negara-negara lain,” lanjut Jokowi.
Turut hadir dalam peresmian ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Pj. Gubernur Sumatra Utara Agus Fatoni, dan Bupati Kabupaten Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Setkab.go.id