Kategori Berita
Media Network
Selasa, 10 SEPTEMBER 2024 • 22:03 WIB

Komisi VI DPR Desak Pemerintah Tertibkan Perusahaan yang Diduga Memanfaatkan TKDN untuk Investasi Besar

Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menilai bahwa pengawasan terkait ketentuan TKDN ini masih lemah.

INDOZONE.ID - Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 46/2022 dirancang untuk membuka peluang bagi industri kecil dan menengah (IKM) dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah.

Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan besar diduga turut memanfaatkan regulasi yang sebenarnya ditujukan untuk IKM ini.

Baca Juga: Malaysia Siap Deklarasikan Diri sebagai Negara Maju pada 2025, Indonesia Kapan?

Permenperin tersebut mewajibkan IKM untuk memenuhi syarat 40% Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar dapat berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah.

Namun, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menilai bahwa pengawasan terkait ketentuan TKDN ini masih lemah, sehingga perusahaan besar dapat memanfaatkan celah tersebut.

Baca Juga: Tulisan Bermakna Paus Fransiskus di Buku Tamu Kenegaraan: God Bless Indonesia!

Ilustrasi investasi. (Freepik)

“Ketentuan TKDN 40% seharusnya disertai pengawasan ketat. Banyak perusahaan besar yang ikut proyek pemerintah dengan memanfaatkan aturan ini, padahal itu merugikan IKM dan iklim investasi secara keseluruhan,” kata Darmadi, Bendahara Megawati Institute.

Baca Juga: Erick Thohir Bagikan Pesan Paus Fransiskus: Keberagaman Indonesia adalah Sebuah Kekuatan Bangsa

Darmadi juga menekankan bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam memberikan sertifikat TKDN 40% kepada perusahaan besar yang memiliki modal tak terbatas.

Ia menegaskan bahwa sertifikasi TKDN harus diberikan secara kredibel melalui proses verifikasi yang ketat, terutama untuk memastikan perusahaan besar tidak mengambil alih porsi yang seharusnya menjadi hak IKM.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kunjungan Paus Fransiskus Jadi Tonggak Baru Dialog Antaragama di Indonesia

Darmadi memperingatkan bahwa lemahnya pengawasan dapat mengakibatkan penyimpangan dalam implementasi TKDN, yang pada akhirnya bisa menghambat investasi dalam negeri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Komisi VI DPR Desak Pemerintah Tertibkan Perusahaan yang Diduga Memanfaatkan TKDN untuk Investasi Besar

Link berhasil disalin!