INDOZONE.ID - Hubungan gelap antara pria beristri berinisial RR (28) dengan seorang wanita berinisial DKZ (23), berujung petaka. Mereka pun harus masuk jeruji besi.
Pasangan ini ditangkap usai melakukan aborsi terhadap anak yang dikandung DKZ sejak Januari 2024. Peristiwa ini bermula saat mereka tinggal bersama di sebuah kosan kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Konferensi pers pasangan gelap yang gugurkan kandungannya sendiri.
"Mengetahui kehamilan itu, kedua tersangka sepakat untuk menggugurkan janin karena kehamilan tersebut tidak diinginkan," kata Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (31/8/2024).
Aksi percobaan aborsi terus dilakukan hingga usia janin memasuki bulan kedelapan. Tersangka kemudian membeli obat-obatan secara online.
Baca Juga: 4 Fakta Pemerintah Legalkan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan
"Pada 13 Agustus 2024, DKZ mulai mengkonsumsi obat tersebut. Setelah meminum 18 butir obat penggugur kandungan, sekitar pukul 13.00 WIB, DKZ merasakan kontraksi hebat dan segera masuk ke kamar mandi di kost mereka," ucapnya.
Karena tindakan keji orang tuanya, bayi malang itu dinyatakan meninggal dunia. Dalam situasi ini, Abdul menyebut tersangka RR berperan membantu DKZ.
"Tragisnya, tersangka RR membantu merekam proses tersebut dan mempersiapkan alat-alat, seperti gunting untuk memotong tali pusar serta kain kafan untuk membungkus jenazah bayi," kata Abdul.
Setelah menggugurkan kandungan, jasad bayi malang ini dimakamkan oleh kedua tersangka di TPU Carang Pulang, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Polisi yang menerima informasi tersebut, langsung menangkap kedua pelaku.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Izinkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 77A juncto 45A UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP dengan ancaman tambahan hukuman hingga 5 tahun penjara.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan