Kaesang Pangarep dan Erina Gudono
INDOZONE.ID - Kaesang Pangarep mengumumkan bahwa dirinya tidak akan maju di Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni, yang mengatakan bahwa Ketua Umum PSI itu ingin fokus menjalankan bisnis dan mengurus keluarganya.
Apalagi saat ini, istri Kaesang, Erina Gudono, diketahui tengah hamil anak pertama mereka, serta menemani Erina yang berkuliah di Amerika Serikat.
Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil terlepas dari hasil konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum RI dan DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat pada Senin (26/8/2024).
Baca Juga: Elektabilitas Gusti Bhre Paling Tinggi di Pilkada Solo, Ungguli Teguh dan Kaesang
"Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Kaesang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, saya tahu persis bahwa Kaesang sangat taat konstitusi," kata Raja Juli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/8/2024).
Berdasarkan dinamika internal PSI, Raja Juli menjelaskan, sejak awal Kaesang memang tidak berminat maju di Pilkada 2024.
"Namun, membaca keputusan Mahkamah Agung soal usia kandidat, internal PSI mendesak Kaesang untuk mengambil ruang konstitusional itu dengan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024," ujarnya.
Terlebih, terdapat komunikasi dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengerucut kepada pencalonan Kaesang di Pilkada Jawa Tengah.
Baca Juga: Bukan Kaesang, Gerindra Usung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah 2024
Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa sebelum berangkat ke Amerika Serikat, Kaesang belum seratus persen memutuskan untuk maju di Pilkada 2024.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa dirinya mengetahui salah seorang Ketua DPP PSI memerintahkan seorang staf administrasi untuk membantu Kaesang mengurus persyaratan administrasi pilkada.
"Pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan Mahkamah Konstitusi. Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara