Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
INDOZONE.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah 2024.
Djuyamto mengonfirmasi bahwa permohonan surat keterangan tersebut benar atas nama Kaesang dan dikeluarkan pada 20 Agustus.
Surat keterangan mengenai statusnya yang tidak pernah menjadi terdakwa ini diajukan bersamaan dengan dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
Baca Juga: Rapat DPR Tidak Pakai Putusan MK Tentang Batasan Usia, Kaesang Berpeluang Maju Pilkada
Djuyamto menyatakan bahwa surat yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan telah sesuai dengan peraturan terkait layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan akan tetap dipedomani hingga penetapan pasangan calon (paslon).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
Baca Juga: Cak Imin: Kaesang Masih Menimbang Mau Maju di Pilkada DKI Jakarta atau Jateng
Oleh karena itu, saat pendaftaran calon kepala daerah dalam Pilkada pada (27/8/2024), keputusan "judicial review" Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora akan berlaku.
Penulis: Amanda Latfah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA