Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
INDOZONE.ID - Gerindra sepakat mengusung pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen sebagai bakal calon gubernur (bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (bacawagub) di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/8/2024).
Sufmi Dasco Ahmad dan Habiburokhmanmendatangi Mapolda Metro Jaya.
Dia pun menegaskan, kesepakatan ini sudah ada sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PPU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan Pilkada.
Aturan tersebut mengatur batas usia minimum calon gubernur tetap 30 tahun dan calon wali kota/bupati tetap 25 tahun, saat ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon, bukan ketika dilantik.
Baca Juga: Kaesang Disebut Sudah Mengurus Surat Ini untuk Maju Sebagai Cawagub di Pilkada Jateng
"Ini jujur ya, sebelum ada keputusan judicial review MK, kita sudah berembuk untuk kemudian memasangkan di Jateng, Pak Luthfi dengan Gus Yasin," kata Dasco, dikutip dari Antara, Jumat (23/8/2024).
Sekadar diketahui, putusan MK Nomor 70/PPU-XXII/2024 membuat Ketua Umum (Ketum) PSI sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, tidak bisa maju di kontestasi Pilkada Jateng tahun ini.
Dasco pun tidak mengelak, bahwa nama Kaesang sempat masuk bursa yang akan diusung pihaknya di Pilkada 2024. Disebutkannya, nama Kaesang hadir dari aspirasi-aspirasi yang diterima Gerindra.
Namun, Dasco menegaskan, keputusan penetapan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sudah ada seminggu lebih yang lalu.
Baca Juga: Kaesang Disebut Sudah Mengurus Surat Ini untuk Maju Sebagai Cawagub di Pilkada Jateng
"Ya, itu kan ada aspirasi-aspirasi dari beberapa usulan, tapi keputusannya bukan karena ini (putusan MK Nomor 70/PPU-XXII/2024), keputusannya memang sudah dari seminggu lebih yang lalu kita putuskan Pak Luthfi-Yasin," sambung Dasco.
"Ya memang, kan memang ada aspirasi, tapi sudah diputuskan itu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara