Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat.
INDOZONE.ID - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, diketahui mendapat remisi yang cukup panjang. Perlu diketahui, remisinya mencapai 58 bulan dan 30 hari.
Selasa, 20 Agustus 2024, INDOZONE mengulik lebih dalam ihwal pengurangan masa hukuman yang didapatkan oleh Jessica Wongso.
1. Diputuskan Bersalah
Otto Hasibuan dan Jessica Kumala Wongso.
Pada 2016, pengadilan sudah memutuskan Jessica Wongso bersalah di balik kematian sahabatnya, Mirna. Hakim meyakini Jessica Wongso melakukan pembunuhan terhadap Mirna dengan cara mencampurkan racun sianida ke es kopi Vietnam yang ditenggak oleh Mirna.
2. Divonis 20 Tahun Bui
Dalam persidangan, hakim mengetuk palu dengan vonis 20 tahun penjara untuk Jessica Wongso. Jessica Wongso mulai menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 30 Juni 2016.
Baca Juga: 9 Fakta Jessica Wongso Bebas Bersyarat: Salah Satunya Makin Glowing!
3. Remisi 58 Bulan 30 Hari
Baru menjalani hukuman sekitar delapan tahun, Jessica Wongso bisa menghirup udara bebas. Dia dinyatakan bebas bersyarat terhitung sejak Minggu 18 Agustus 2024.
Tidak tanggung-tanggung, Jessica mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
4. Wajib Lapor
Jessica Wongso bebas bersyarat.
Kendati mendapat remisi jumbo dan sudah bisa menghirup udara luar, Jessica tetap diwajibkan untuk melakukan wajib lapor. Dia juga diwajibkan untuk mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, Analisis Redaksi