Sementara, untuk jangka jangka pendek guna meminimalisasi gangguan debu akibat proyek tersebut terhadap aktivitas warga, Didik enggan berkomentar. Hanya saja, menurutnya, itu merupakan kewenangan pihak tol.
"Ya kita bantu prosesnya itu, kalau pihak kelurahan menghentikan itu kan tidak mungkin kan, itu proyeknya negara dan selama ini hanya kekhawatiran-kekhawatiran. Yang penting kita sudah bantu, kita berproses untuk pengajuan pemindahannya. Jadi ya dari kelurahan hanya menginformasikan dari pihak tol bahwa tuntutan warga sekian," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung