Kategori Berita
Media Network
Kamis, 15 AGUSTUS 2024 • 21:27 WIB

Perusahaan Pemilik Merek AUX Air Dilaporkan ke KPPU Usai Putus Kontrak Sepihak

PT Berkat Elektrik Sejati (PT BEST) Tangguh melaporkan pemilik merek AUX Air Conditioner ke KPPU usai adanya pelaksanaan putus kontrak. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana/hp)

INDOZONE.ID - PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) melaporkan pemilik merek AUX Air Conditioner yaitu Ningbo AUX IMP & EXP CO., LTD. Laporan ini dibuat ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) usai adanya pelaksanaan putus kontrak.

Kuasa hukum PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) DR Slamet Riyadi mengatakan jika pemilik merek AUX ini sudah memutus kontrak pada 5 Juli 2024 kepada PT BEST.

Baca Juga: Harga Pakan Tinggi, KPPU Warning Kartel Bisnis Ayam Berkuasa di Sumatera Utara

"Pihak PT BEST sebagai distributor tunggal di Indonesia telah berhasil memasarkan produk pendingin udara AC merek AUX diseluruh wilayah Indonesia selama lebih dari 20 tahun sehingga AC merek AUX di kenal luas oleh seluruh masyarakat Indonesia namun pada tanggal 5 Juli 2024 NINGBO AUX IMP & EXP CO., LTD secara sepihak memutuskan kontrak distributor tunggal di Indonesia kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) tanpa melalui itikad bisnis yang baik dan peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Slamet, Kamis (15/8/2024).

Akibat putus kontrak sepihak, kuasa hukum PT BEST lain, Yulianto mengatakan pihak kliennya mengalami kerugian.

Baca Juga: Dituding Lakukan Penunjukan Langsung Pengelola E-Parking, Pemko Medan Dilaporkan ke KPPU 

"Akibat pemutusan kontrak distributor tunggal secara sepihak sebelum masa berakhirnya perjanjian berdampak kerugian yang dialami oleh PT BEST maupun konsumen atas produk terkait unit air conditioner merek AUX yang telah terjual oleh PT BEST di seluruh wilayah Indonesia atas layanan purna jual dan atas garansi produk Air Conditioner merek AUX," kata Yulianto.

"Selain itu, PT BEST juga mengalami kerugian secara materil dan immateril," tambah Teja Yulianto.

Atas dasar itu piham PT BEST melaporkan perusahaan itu ke KPPU. Dia berharap KPPU bisa memberi rasa keadilan.

"Agar majelis KPPU dapat memberikan rasa keadilan untuk kami pelaku usaha dan demi terjaganya iklim usaha yang sehat sesuai amanat UU di NKRI," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Perusahaan Pemilik Merek AUX Air Dilaporkan ke KPPU Usai Putus Kontrak Sepihak

Link berhasil disalin!