Kategori Berita
Media Network
Kamis, 15 AGUSTUS 2024 • 18:40 WIB

Terdakwa Lurah Candibinangun Sleman Hadiri Sidang Kasus Mafia Tanah, Ini Hasilnya

Sidang tipikor perkara dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Wilayah Candibinangun Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta

INDOZONE.ID - Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD), Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, kembali dibuka.

Kali ini, Sismantoro selaku Lurah Candibinangun, Kabupaten Sleman, hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, pada Kamis (15/8/2024).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Triasnuri Herkuntanto, dan didampingi Penuntut Umum yang di koordinatori I Wayan Wahyudistira. Sidang menghadirkan 3 orang saksi dari Dukuh, yaitu Maryadi, Indi Minarto, Djoko Mulyono dan 1 orang saksi dari Kantor Dispetaru Provinsi Yogyakarta Rizki Ardianto Natsir.

Kasus bermula pada tahun 2012, saat Pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan ijin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD seluas 200.225 meter persegi.

Baca Juga: PDIP Bentuk Koalisi Sleman Baru Demi Menang di Pilkada 2024, Target Lebihi 55 Persen!

TKD ini terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe, yang diserahkan kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW), yang akan dimanfaatkan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park.

Kemudian terdakwa tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018, termasuk mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai publik / appraisal.

"Hanya terdakwa menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas bahkan nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya, tentunya hal ini bertentangan dengan Pasal 21 ayat 3 PerGub No. 34 Tahun 2017 yang menyatakan “besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik”, papar Majelis Hakim dalam sidangnya, Kamis (15/8/2024).

Sementara itu, uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh terdakwa tidak dimasukkan dalam APBDes dahulu, akan tetapi langsung dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa.

Baca Juga: Perhelatan Pilkada 2024 Makin Panas, DPD PAN Sleman Bakal Umumkan Sosok Pendamping Kustini Dalam Waktu Dekat

"Karena inilah telah membuat kerugian keuangan negara (Desa Candibinangun) sebesar 9 miliar rupiah atau tepatnya Rp 9.199.267.890," ungkap.

Akibat perbuatan terdakwa, Sismantoro didakwa Pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah, jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah, jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Terdakwa Lurah Candibinangun Sleman Hadiri Sidang Kasus Mafia Tanah, Ini Hasilnya

Link berhasil disalin!