Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto, kerja reses Komisi III DPR RI ke Polda DIY.
INDOZONE.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyebut kasus mafia tanah yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus menjadi perhatian khusus bagi semua pihak, karena hal ini akan mempengaruhi perekonomian, apalagi Yogyakarta menyandang berbagai julukan, salah satunya Kota Pariwisata.
Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto, dalam rangka kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Polda DIY, yang berlangsung di Marriote hotel Yogyakarta, Selasa (29/7/2024).
"Yang disampaikan dari para mitra kerja yang hadir tadi telah menyampaikan apa yg menjadi dinamika kasus yg terjadi di DIY, salah satunya menyinggung adanya praktik mafia tanah di DIY. Diperkuat oleh pernyataan Ibu Kajati, tadi bahwa permasalahan mafia tanah menjadi perhatian khususnya APH di DIY", kata Wihadi Wiyanto kepada awak media usai acara, Senin (29/7/2024).
Baca Juga: Menteri ATR AHY akan Lanjutkan Program Hadi Tjahjanto Berantas Mafia Tanah
Kader Gerindra tersebut menegaskan akan memberikan perhatian khususnya terhadap masalah mafia tanah. Ia menilai, kedepannya bahwa DIY sangat rawan terhadap mafia tanah.
"Kita melihat pertumbuhan dari perkonomian DIY ini akan terus berkembang sehingga dibutuhkan tanah. Di situ permainan mafia tanah bisa terjadi," ucapnya.
Sehingga, pihaknya berharap seluruh elemen yang memiliki kewenangan dalam memberantas mafia tanah harus saling bersinergi.
"Ini merupakan PR kita bersama dan dari Polda DIY sendiri tadi sudah bilang, mereka sudah siap untuk membantu penyelidikan secara profesional pemberantasan mafia tanah," tandasnya.
Baca Juga: Bongkar Mafia Tanah, Kombes Ade Safri Diganjar Penghargaan dari Menteri ATR/BPN
Sebelumnya, Kejati DIY telah mengungkapkan bahwa nilai kasus mafia tanah di Yogyakarta selama selama 1 tahun 4 bulan mencapai Rp2000 triliun, baik tanah-tanah milik Kraton Yogyakarta dan Puro Pakualaman.
Penanganan kasus tersebut sangatlah berbeda dibandingkan dengan provinsi lain, yang menangani masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penyelundupan, dan kasus lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan