Kategori Berita
Media Network
Selasa, 13 AGUSTUS 2024 • 20:40 WIB

Kasus Baru Firli Bahuri soal Larangan Ketemu Tersangka Naik Sidik!

Mantan KPK, Firli Bahuri yang Terciduk sedang Bermain Badminton Bareng Minions. (instagram)

INDOZONE.ID - Kabar terbaru tersiar dari kasus lain yang menjerat mantan Ketua KPK RI, Firli Bahuri. Ditemukan ada unsur pidana, kasus perkara baru ini sudah naik tingkat ke tahap penyidikan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Dia menyebut, pihaknya sudah meningkatkan status kasus ini setelah melalui proses gelar perkara.

Baca Juga: Dikabarkan Hilang, Tersangka Firli Bahuri Terciduk Main Badminton Bareng The Minions

"LP (laporan polisi) kedua terkait Pasal 36 Undang-Undang KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses," kata Kombes Ade Safri kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Kasus itu diketahui berkaitan dengan aturan larangan pimpinan KPK untuk bertemu dengan tersangka kasus korupsi.

Dalam hal ini, Firli Bahuri yang saat itu berstatus sebagai Ketua KPK, sempat menemui Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai Mentan RI yang sudah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi.

Baca Juga: Kasus Pemerasan Firli Bahuri Tak Kunjung Disidang, Kapolda Metro Ungkap Alasannya 

Dengan naiknya status kasus ini, artinya penyidik kepolisian sudah menemukan adanya unsur pidana. Polisi juga tinggal menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam kasus berbeda, Firli Bahuri diketahui juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan. Kasus itu hingga kini belum memasuki babak persidangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus Baru Firli Bahuri soal Larangan Ketemu Tersangka Naik Sidik!

Link berhasil disalin!