INDOZONE.ID - DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Yogyakarta melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Lukman Edy, ke Polresta Yogyakarta atas dugaan pencemaran nama baik.
Ketua DPC PKB DIY, Solihul Hadi, menjelaskan bahwa tuduhan Lukman Edy tidak berdasar sama sekali.
"Kami hadir datang ke Polresta Yogyakarta dalam rangka melaporkan Lukman Edy, terkait dengan beberapa statement yang itu mencederai instistusi PKB," kata Solihul Hadi kepada wartawan di Polresta Yogyakarta, Rabu (7/8/2024).
Pelaporan tidak hanya dilakukan di Yogyakarta saja. Solihul menyebut bahwa Lukman Edy dilaporkan ke kepolisian di setiap kabupaten/kota.
"Jadi memang langkah ini inisiatif kami sendiri, sehingga dalam pertemuan kami (internal DPC PKB) ini ya melaporkan beliau dimasing-masing kabupaten/kita,"ujarnya.
"Kalau yang DPW melaporkannya ke Polda. Nah, kasus ini sudah bergulir, karena DPP PKB sudah melaporkan ini ke Mabes," lanjutnya.
Baca Juga: Terima Rekomendasi PKB, Danny-Azhar Resmi Berduet di Pilgub Sulsel 2024
Solihul menilai, pernyataan Lukman Edy tersebut termasuk berita bohong karena tidak sesuai fakta internal PKB.
"Jadi yang kami laporkan ini adalah berkaitan dengan pencemaran nama baik dan berita bohong, karena apa yang disampaikan oelh beliau (Lukman Edy) tidak sesuai fakta yang ada di internal PKB itu sendiri. Karena pencemaran nama baik ya, tentu berkaitan dengan UU ITE," jelasnya.
Sebelumnya, Pernyataan eks Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (31/7/2024) lalu, menyoroti kepemimpinan Cak Imin di PKB.
Ia menyebut PKB di bawah Cak Imin telah secara sistematis mengurangi peran dan kewenangan para kiai.
"Dilaporan tadi, kita lampirkan bukti-bukti dokumentasi yang disampaikan secara langsung oleh beliau, seperti media-media yang memberitakan apa yang disampaikan Pak Edy, baik yang di media cetak, elektronik, dan youtube," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan