Ilustrasi di PHK (Photo by Anna Shvets from Pexels)
INDOZONE.ID - Pada bulan Juni 2024, jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tercatat mencapai 32.064 orang. Provinsi DKI Jakarta mengalami tingkat PHK tertinggi dengan 7.469 pekerja terkena dampaknya.
Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan yang dirilis pada Minggu, 4 Agustus 2024, jumlah total tenaga kerja yang mengalami PHK pada periode Januari hingga Juni 2024 mencapai 32.064 orang.
Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah dengan jumlah tenaga kerja ter-PHK terbanyak, mencapai sekitar 23,29 persen dari total laporan.
Baca Juga: Terungkap Penyebab Tewasnya Ismail Haniyeh, Ditembak Proyektil Jarak Pendek
Setelah Jakarta, jumlah pekerja yang terkena PHK di Banten mencapai 6.135 orang. Kemudian, di Jawa Barat sebanyak 5.155 pekerja, dan di Jawa Tengah sebanyak 4.275 pekerja.
Provinsi dengan jumlah PHK paling sedikit adalah Gorontalo dengan 18 pekerja, diikuti oleh Bali dengan 19 pekerja, Lampung dengan 23 pekerja, Sulawesi Tengah dengan 27 pekerja, dan Maluku dengan 32 pekerja.
Ilustrasi pengangguran. (Istimewa)
Berikut adalah 10 provinsi di Indonesia dengan jumlah tenaga kerja terkena PHK tertinggi:
Baca Juga: 4 Fakta Pemerintah Legalkan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemnaker.go.id