Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 02 AGUSTUS 2024 • 18:59 WIB

Petani Bunuh Rekan Sendiri Secara Sadis di Teluknaga, Pemicunya Sakti Hati Dituduh Curi Buah

Petani Bunuh Rekan Sendiri Secara Sadis di Teluknaga, Pemicunya Sakti Hati Dituduh Curi BuahIlustrasi pembunuhan.

INDOZONE.ID - MS (74), seorang petani di Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang dihabisi secara sadis oleh rekan seprovesinya berinisial N alias Baron (42). Pemicu pembantaian ini lantaran Baron tidak terima dituduh pencuri di ladang garapan korban.

Terbongkarnya kasus ini bermula saat jasad korban ditemukan di ladang garapanya pada Kamis, 1 Agustus 2024 malam yang lalu. Korban saat itu ditemukan dengan kondisi bersimbaj darah dan penuh luka pada bagian wajah maupun kepalanya.

"Setelah itu tim gabungan mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya berinisial N alias Baron sesama petani tanah garapan di kampung itu," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga: Vonis Hakim yang Memutus Bebas Ronald Tannur, Terdakwa Kasus Pembunuhan Dini Sera Afrianti Dipertanyakan dan Bikin Malu

Baron kemudian ditangkap dikediamannya sendiri. Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatanya sudah membunuh korban menggunakan kayu dengan cara memukuli korban secara brutal.

"Setelah dilakukan interogasi secara detail, mengakui bahwa dialah yang telah membunuh korban sehingga atas dasar tersebut pelaku langsung dibawa ke kantor Polsek Teluknaga untuk proses lebih lanjut," terang Zain.

Usut punya usut, aksi ini dilakukan tersangka lantaran dirinya dituduh mencuri buah di lahan garapan milik korban. Merasa sakit hati, pelaku langsung mengeksekusi korban.

Baca Juga: Profil dan Kekayaan Erintuah Damanik, Hakim Ketua yang Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Pembunuhan Dini Sera

"Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian kepala dan wajah korban dengan menggunakan kayu dan mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Zain.

Pelaku sendiri kini sudah ditahan di Polsek Teluknaga. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3.

"N alias Baron dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Petani Bunuh Rekan Sendiri Secara Sadis di Teluknaga, Pemicunya Sakti Hati Dituduh Curi Buah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!