"Kita tetap hormati itu agar dibawa ke Mahkamah Agung, sembari menunggu, Komisi Yudisial bisa turun untuk menilai perilaku hakimnya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung