Saksi Aep yang mengetahui kasus Vina & Eki.
INDOZONE.ID - Tim pengacara Aep Rudiansyah, saksi kunci dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, membuat laporan polisi terkait kasus penyebaran berita bohong.
Berita yang disoalkan berkaitan dengan podcast Dedi Mulyadi dengan saksi kasus Vina, yakni Dede.
Laporan itu sendiri teregister dengan nomor LP/B/4352/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada Selasa (30/7/2024), dengan pelapor atas nama Sapto Wibowo Sutanto.
Pengacara Aep, Sapto, menyebut pihaknya memiliki sejumlah barang bukti untuk melaporkan kasus ini ke polisi.
Baca Juga: Dede Akui Beri Keterangan Palsu di Kasus Vina Cirebon, Kompolnas Minta Ini ke Bareskrim
"Kalau tidak ada bukti hukum, saya tidak melaporkan, intinya begitu. Kenapa laporan saya diterima? Laporan saya diterima karena ada bukti yang kuat, seorang namanya konseling di waktu kita melaporkan, kalau tidak ada bukti yang cukup atau bukti yang kuat, tidak akan diterima laporan kita. Itu legal standing saya," kata Sapto kepada wartawan, Selasa (30/7/2024).
Sapto sendiri enggan membongkar sosok terlapor dalam kasus ini, entah itu Dede atau Dedi Mulyadi yang dilaporkan.
"Saya tekankan sekali lagi akan ada yang dilaporkan lagi selain yang saya laporkan ini. Saya tidak mau menyebutkan siapa yang dilaporkan, nanti itu buat surprise dan yang akan dipanggil oleh pihak kepolisian dan rekan-rekan pasti akan tahu siapa yang saya laporkan," ungkapnya.
Baca Juga: Dede Akui Beri Keterangan Palsu Kasus Vina Cirebon, Bareskrim Lakukan Pendalaman!
Diberitakan sebelumnya, kasus kematian Vina dan Eky semakin melebar meski sudah berlalu delapan tahun lamanya.
Pegi Setiawan, tersangka terakhir dalam kasus ini yang diyakini kuat oleh Polda Jawa Barat sudah dinyatakan bebas oleh pengadilan.
Bebasnya Pegi menjadi pemantik adanya fakta-fakta baru dalam kasus ini. Disisi lain, pihak keluarga para terpidana kasus ini melaporkan dua saksi kunci atas nama Dede dan Aep ke Bareskrim Polri dengan tudingan pemberian keterangan palsu.
Dede sendiri sudah muncul ke publik. Dalam podcast bersama Dedi Mulyadi, Dede mengakui sudah memberikan keterangan palsu dalam kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan