Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 27 JULI 2024 • 13:05 WIB

Kepala BWS merauke Diduga Diskriminasi ASN OAP

Forum solidaritas Papua Selatann mendatangi kantor BWS Merauke untuk menuntuk pencopotan Kepala BWS Merauke.

INDOZONE.ID - Forum solidaritas masyarakat Papua Selatan mendatangi kantor Balai wilayah sungai (BWS) Merauke menuntut agar mencopot kepala BWS Merauke dari jabatannya. Sebab kepala BWS Merauke diduga melakukan diskriminasi terhadap pegawai dan tenaga honorer orang asli papua(OAP).

Tuntutan yang dibawa forum solidaritas masyarakat papua selatan berupa surat yang ditujukan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Merauke, yang selama ini diduga mempekerjakan pegawai honorer yang bukan OAP dan memberhentikan 2 PPK serta 1 KASATKER PNS OAP dan menggantikan dengan 2 PPK serta 1 KASATKER PNS Non-OAP.

Dikatakan koordinator aksi solidaritas Timotius Gedi bahwa kedatangan Mereka juga meminta Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Merauke untuk memberdayakan staf OAP namun pada kenyataannya dalam mengambil keputusan tidak mencerminkan apapun.

Baca Juga: Ibu Negara Iriana Joko Widodo akan Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional 2024 di Papua

Namun Kepala Balai bertindak sukuisme di Balai Wilayah Sungai Papua Merauke di Provinsi Papua Selatan, hal ini terlihat saat diawal kepemimpinan Magdalena Tangga, S.ST., MT menjabat sebagai Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Merauke secara langsung memutus kontrak beberapa pegawai honor yang telah mengabdi dalam waktu yang lama dengan alasan yang tidak mendasar.

Ditambahkan Timotius gedi bahwa Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Merauke memberhentikan 2 PPK serta 1 KASATKER PNS OAP.

Hal ini secara jelas telah melanggar Undangundang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 Tentang otonomi khusus bagi provtnsi Papua, BAB XVIII KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN, Pasal 62 Ayat 2 : Orang Papua asli berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan berdasarkan pendidikan dan keahliannya dan PP Nomor 106 tahun 2021 bagian keenam pasal 22 ,ayat (2) OAP berhak memperoleh kesempatan dan diutamakan untuk mendapatkan pekerjaan dalam semua bidang pekerjaan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan pendidikan dan keahliannya.

kedatangan puluhan masyarakat yang tergabung dalam forum solidaritas masyarakat papua selatan membawakan surat yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia agar dapat:

Baca Juga: Kembali Berulah! Organisasi Papua Merdeka (OPM) Kembali Bakar sekolah di Papua Pegunungan

1. Memerintahkan Saudari Magdalena Tangga, S.ST., MT selaku Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Merauke untuk berada ditempat dan menyediakan waktu dan tempat pelaksanaan AUDENS yang dimaksud.

2.Memerintahkan Saudari Magdalena Tangga, S.ST., MT selaku Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Merauke untuk segera mengankat kembali dan menempatkan kembali PNS OAP yang dinon Aktifkan untuk di tempat kembali pada jabatan PPK dan KASATKER.

3.Memerintahkan Saudari Magdalena Tangga, S.ST., MT selaku Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Merauke untuk segera mengankat kembali Honorer OAP dan Honorer Non AOP yang diberhentikan.

Ditegas Timotius Gedi bahwa atas carut marutnya PNS di Balai Wilayah Sungai Papua Merauke membawa dampak terhadap kesejahteran PNS OAP dan Non OAP mengakibatkan keterlambatan pekerjaan pemerintah juga berdampak pada pengusaha OAP, sehingga Saudari Magdalena Tangga, S.ST.,MT selaku Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Merauke harus dinonAktifkan dan Bapak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia segera mengangkat PNS OAP untuk menjadi Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Merauke.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kepala BWS merauke Diduga Diskriminasi ASN OAP

Link berhasil disalin!