Kategori Berita
Media Network
Jumat, 19 JULI 2024 • 17:05 WIB

KAI Tertibkan Aset 6 Rumah Jalan Mawar, Ricuh dengan Warga yang Klaim Miliknya

Menurut Reta, terkait tindakan penertiban yang dilakukan oleh PT.KAI juga tidak ada surat tugas dari Kejaksaan maupun Pengadilan.

"Bahkan putusan (pengadilan) yang dulu pernah dilakukan adalah NO. Artinya kembali ke tingkat pertama, yaitu legal standing atau Kembali bisa melakukan banding. Juga tidak ada (penetapan pengadilan) PT. KAI menang dalam putusan itu," tegasnya.

"Memang KAI punya SHGB tapi (dinilai) cacat prosedur. Intinya dasar penertiban ini tidak ada. Apa yang dilakukan ini tidak benar," sambungnya.

Terkait alasan dirinya bersama warga lain yang menolak melakukan sewa kepada PT. KAI. Reta menjelaskan jika aturan sewa dianggap tiba-tiba dilakukan.

"Kala itu atas dasar SHGB tanggal 2 April 2020. Kemudian hari ini dilakukan penertiban dengan dilakukan pengosongan rumah. Ini bukan penertiban, ke depan kita akan lihat perkembangannya. Cara ini pun tidak benar," ujarnya.

"Saya minta kepada Pak Jokowi kepada Pak AHY dari ATR/BPN untuk juga dilakukan pengkajian kembali ini cacat prosedur. Kami menilai cara mendapat SHGB juga mencuri PBB masyarakat," lanjutnya.

"Karena dalam SK Kanwil tanggal 14 Januari 2020, apabila PT. KAI ingin melanjutkan lewat (penguasaan) SHGB. Dia harus melengkapi persyaratan, tanah dan bangunan harus jelas bukan sengketa. PBB 178 orang itu (yang menempati RPR), harus dijadikan satu induk. Apabila tidak memenuhi syarat (dapat) dengan batal dengan sendirinya," tandasnya.


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

KAI Tertibkan Aset 6 Rumah Jalan Mawar, Ricuh dengan Warga yang Klaim Miliknya

Link berhasil disalin!