Sesuai putusan Nomor 168/G/2020/PTUN.SBY jo 142/B/2021/PT TUN.SBY. jo 444/K/TUN/2021 jo 207 PK/TUN/2022. Pada pokoknya gugatan para penghuni selaku penggugat tidak dapat diterima dikarenakan penggugat tidak memiliki legal standing.
"Sehingga secara norma, terdapat asas horisontal dalam hukum pertanahan dimana hubungan sewa menyewa tidak akan melahirkan hak kepemilikan atas tanah yang disewakan. Juga tidak pernah terjadi peralihan hak atas tanah dari PJKA, PERUMKA, maupun PT KAI kepada para penghuni," ulasnya.
Hengki menjelaskan, terkait status RPR itu dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) atau yang sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan status sewa.
Setelah para pensiunan tersebut meninggal, kata Hengki, rumah RPR itu terus ditempati oleh anak, cucu, menantu, atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan KAI.
Baca Juga: Soal Pencabutan Pergub Penggusuran, Pj Gubernur DKI: Lagi Dipilah-pilah
"Totalnya ada ratusan, nanti detailnya kami informasikan lagi. Setiap bulannya (harga sewa) kurang lebih Rp 500 ribu. Kami memang punya bestline (batas toleransi minimal harga sewa)," ujarnya.
"Kami sudah tawarkan kepada yang bersangkutan sewa di bawah bestline. Tapi mereka (penghuni 6 RPR) memang tidak ada itikad untuk melakukan sewa. Untuk lainnya berkenan," lanjut Hengki.
Selanjutnya dari proses penertiban, diketahui dari lokasi. Barang-barang milik penghuni enam rumah yang ditertibkan diamankan di Gudang Olahraga PT. KAI dan diberi label dekat lokasi.
Untuk nantinya, kata Hengki, akan diambil kembali oleh pemiliknya dan pindah ke tempat tinggal yang lain.
Baca Juga: Polri Bongkar Penyuplai Pabrik Senpi ke Teroris PT KAI, Ternyata dari Semarang
"Sementara ini (enam RPR yang ditertibkan) kami amankan dulu sebagai aset negara. Tidak tahu nanti kita liat kondisi dan jika ada peminat (mungkin) untuk disewakan kembali," tandasnya.
Dari proses penertiban enam RPR terpantau terjadi kericuhan. Salah seorang warga Reta Catur Pristiwantono didukung oleh penghuni lainnya.
Mencoba untuk mempertahankan harta benda miliknya untuk tidak dikeluarkan, dari RPR yang diklaim sebagai miliknya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung