INDOZONE.ID - Sebanyak 6 aset rumah perusahaan (RPR) yang ada di sekitar Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditertibkan oleh PT. KAI Daop 9 Jember, Jumat (19/7/2024).
Dalam proses penertiban yang dilakukan itu, terpantau terjadi kericuhan antara petugas dari PT. KAI yang dibantu oleh anggota dari Polres Jember dan Kodim 0824 setempat dengan warga yang menempati RPR.
Karena warga mengklaim rumah yang ditempatinya sudah puluhan tahun itu adalah menjadi miliknya. Berdasarkan sejumlah bukti yang diakui berdasarkan keputusan persidangan.
Baca Juga: Curhatan Warga Twitter pada Isu Penggusuran Warpat-Puncak
Namun demikian, meskipun terjadi kericuhan. Proses penertiban aset yang dilakukan dari pukul 09.00 WIB itu terus dilakukan sampai selesai. Dimana menurut PT. KAI, rumah yang berstatus RPR itu adalah aset negara dan harus diselamatkan dari pihak lain yang tidak memiliki hak.
"Jadi rumah perusahaan atau RPR ini adalah aset negara. Untuk rumah yang lain (tidak ditertibkan) karena berstatus sewa. Artinya mengakui kepemilikan bahwa ini aset negara yang dikelola oleh PT. KAI," kata Vice President KAI Daop 9 Jember, Hengki Prasetyo saat dikonfirmasi disela proses penertiban.
"Sedangkan untuk enam RPR ini memang yang bersangkutan tidak mau melakukan sewa, atau tidak mengakui bahwa rumah tersebut adalah aset negara. Sehingga kami lakukan penertiban," sambungnya.
Hengki menjelaskan, RPR tersebut merupakan aset PT KAI yang sah secara hukum. Aset tersebut memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tercatat dalam aktiva perusahaan.
Baca Juga: Buntut Penggusuran SDN Pocin, Walkot Depok Dilaporkan ke Polda Metro
Keenam RPR yang ditertibkan, dua rumah berada di Gang 13, dan empat sisanya berada di Gang 15. "Semuanya berada di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor," ucapnya.
Terkait proses penertiban yang dilakukan saat ini, Hengki menjelaskan, setelah melalui proses yang berlangsung dua tahun belakangan. Melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN), hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Para penghuni aset PT KAI tersebut, dulu pernah melakukan gugatan pembatalan SHGB milik PT KAI kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember selaku Tergugat dan PT KAI Daop 9 Jember selaku Tergugat II Intervensi," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung