Pelaku penganiayaan suporter sepak bola di Sleman
INDOZONE.ID – Lima pria dari wilayah di Sleman, Jogjakarta diringkus anggota Polsek Turi karena melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang pria berinisial BBP (23) asal seorang karyawan swasta asal Turi Sleman.
Kelima pelaku tersebut, yakni inisal DSH (24) asal Trimulyo, MFH (25) asal Pandowoharjo, GGP (25) asal Pandowoharjo, YMP (24) asal Depok, DCAP (25) asal Ngaglik.
Kapolsek Turi AKP Sapti Harjanti mengungkapkan, para pelaku melakukan penganiayaan karena dendam kepada korban yang merupakan sama-sama suporter sepak bola.
Adapun lokasi kejadiannya di Lapangan Turi Kabupaten Sleman, pada Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Bubarkan Tawuran, Polisi Dibacok di Duren Sawit
"Mereka melakukan aniaya kepada korban karena ada dendam sesama suporter sepak bola," ungkap Kapolsek Turi AKP Sapti Harjanti dalam jumpa persnya di Mapolresta Sleman, Selasa (16/7/2024).
Setelah itu, korban membuat laporan kepolisian dan pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (7/7/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Tim kami berhasil menangkap keempat pelaku pada hari Minggu (7/7/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Kejadian berawal ketika korban berada di depan BRI Turi. Tiba-tiba korban dihampiri lima pelaku yang mengendarai satu unit mobil. Lalu pelaku memaksa korban masuk mobil.
Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Remaja Pelaku Tawuran di Jakbar: Ada Bom Molotov Disita!
"Setelah itu pelaku dan korban sampai di lokasi kejadian (Lapangan Turi). Di sana korban ditarik paksa keluar lalu dipukul oleh DSH, disusul empat pelaku lain ikut menganiaya korban," ungkap Kapolsek Turi AKP Sapti Harjanti.
Pelaku penganiayaan suporter sepak bola di Sleman
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di sebagian wajahnya dan hidung mengeluarkan darah.
"Karena luka itu korban mengalami badan sakit, (dan) membuat korban tidak bisa beraktivitas," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan