HN pelaku pencurian barang milik jemaah Masjid masjid RSA UGM
INDOZONE.ID - Seorang pria inisial HN (39) berpura-pura tidur di masjid untuk melancarkan aksi pencurian barang milik jemaah. Pelaku mengaku mencuri karena tidak ada ongkos untuk pulang ke kampungnya.
Pelaku yang berasal dari Semarang, Jawa Tengah, tertangkap basah melakukan tindakan pencurian sejumlah barang di Masjid RSA UGM, Kronggahan, Trihanggo, Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Lili Mulyadi mengatakan, modus pelaku dengan pura-pura tidur di masjid. Apabila ada pemilik barang yang lengah mengawasi barangnya, pelaku langsung beraksi mengambil barang.
"Saat kejadian pelaku HN pura-pura tidur di masjid sambil ngawasi barang-barang yang lengah dari pemilik, kemudian pelaku langsung beraksi," kata Iptu Lili Mulyadi dalam jumpa persnya di Mapolresta Sleman, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: Berkat CCTV, 2 Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Sidang SYL Bisa Ditangkap
Awal mula kejadian terjadi pada Rabu (10/7/2024) lalu sekitar pukul 19.00 WIB, saat itu korban datang ke TKP untuk mengantarkan istrinya yang kerja di RSA UGM.
Sehari kemudian, pada Kamis (11/7/2024) sekitar 00.30 WIB korban masuk ke masjid RSA UGM untuk istirahat.
"Saat korban masuk ke dalam masjid (lantai 2) sudah ada laki-laki (pelaku) yang tidur. Lalu korban tidur di sisi selatan ruangan. Waktu itu HP dalam pegangan dan tas punggung berisi laptop di sampingnya," tambah Iptu Lili Mulyadi.
HN pelaku pencurian barang milik jemaah Masjid masjid RSA UGM.
Nahas sekitar pukul 04.30 WIB saat korban bangun tidur, dan mendapati barang bawaannya hilang. Korban pun langsung melaporkan ke satpam dan mengecek CCTV.
"Dari pantauan CCTV itu pelaku berhasil ditangkap di Masjid Az-Zahra Jalan Magelang," imbuhnya.
Baca Juga: Tak Punya Kendaraan, Pria Yogja Ini Spontan Curi Motor
Akibat kejadian tersebut, korban alami total kerugian Rp9 juta, dengan rincian berupa satu unit handphone, tas punggung warna hitam merek TORCH yang berisi satu unit laptop (ASUS).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan