Kategori Berita
Media Network
Senin, 15 JULI 2024 • 17:40 WIB

Kesepakatan Bersejarah, AS dan Indonesia Alihkan Utang Rp566 Miliar untuk Konservasi Terumbu Karang

Ilustrasi Terumbu Karang.

INDOZONE.ID - Pemerintah Amerika Serikat, Indonesia, dan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO), baru saja menandatangani sebuah kesepakatan penting yang mengalihkan utang Indonesia senilai USD 35 juta atau sekitar Rp566 miliar, menjadi investasi konservasi terumbu karang di Indonesia.

Kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk melindungi ekosistem terumbu karang, yang vital dalam menjaga keanekaragaman hayati di salah satu negara dengan lingkungan laut paling dinamis di dunia.

Kesepakatan ini ditandatangani oleh Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Michael Kleine.

Dalam pernyataannya di situs web resmi Kedubes AS, Kleine menekankan bahwa perjanjian ini merupakan bukti kuat dari hubungan bilateral yang terus berkembang antara Amerika Serikat dan Indonesia.

Baca Juga: Usai Disebut Menteri Giveaway, Jejak Digital Tak Senonoh Diduga Budi Arie Bocor hingga Jadi Bahan Hujatan

"Penghapusan utang dan pengalihan dana tersebut ke Indonesia melalui program pengalihan utang untuk perlindungan alam, merupakan langkah nyata dalam melindungi terumbu karang Indonesia yang sangat berharga, serta mendukung pembangunan berkelanjutan," kata Kleine.

Ilustrasi Terumbu Karang.

Perjanjian ini, yang pertama kali berfokus pada ekosistem karang, menunjukkan komitmen berkelanjutan Amerika Serikat dalam kerjasama strategis yang komprehensif.

Langkah ini mendapat respons positif dari Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Victor Gustaaf Manoppo.

Ia menegaskan bahwa langkah ini akan memperkuat komitmen Indonesia dalam menjaga terumbu karang dan ekosistem laut yang sehat, sebagai bagian dari kebijakan pembangunan nasional.

"Kesepakatan ini memperkuat pandangan bahwa laut yang sehat adalah kepentingan global dan tanggung jawab bersama," ujar Victor.

Pengalihan utang negara dengan konservasi terumbu karang tersebut merupakan perjanjian keempat dengan Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis, yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Konservasi Hutan Tropis dan Terumbu Karang (Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act /TFCCA) pada tahun 2019.

Perjanjian ini merupakan tonggak penting dalam upaya melestarikan keanekaragaman hayati di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Id.usembassy.gov

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kesepakatan Bersejarah, AS dan Indonesia Alihkan Utang Rp566 Miliar untuk Konservasi Terumbu Karang

Link berhasil disalin!