Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 13 JULI 2024 • 16:37 WIB

IPW Nilai Pegi Belum Bebas Penuh di Kasus Vina, Ada Peluang Ditangkap Lagi

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong.

INDOZONE.ID - Indonesia Police Watch (IPW) menyebut Pegi Setiawan belum betul-betul bebas dari sengkarut kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon. IPW menilai penyidik kepolisian masih terus membidik Pegi.

"Dibebaskannya Pegi melalui proses praperadilan bukan membuat Pegi sebetulnya bisa terbebas lepas," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada Indozone, Sabtu (13/7/2024).

Petugas Kepolisian menggiring tersangka Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).

Sugeng menyebut, pola penyidik kepolisian mayoritas sama, yakni tetap membidik seseorang yang sudah diputuskan tidak bersalah oleh pengadilan.

Baca Juga: Napak Tilas Kisah Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon: Nyaris Dihukum Mati hingga Bebas

"Pola-pola penyidik kepolisian maupun penyidik lain, seorang tersangka yang lepas dari status tersangkanya karena putusan praperadilan, itu tetap akan dibidik, didalami," ungkap Sugeng.

IPW menilai, Polda Jawa Barat asal tangkap terkait Pegi. Hal itu dikuatkan dengan Pegi yang sebelumnya belum pernah diperiksa polisi.

"Pegi belum pernah diperiksa, belum pernah dimintai keterangan, sehingga karena tekanan publik yang besar, Polda Jabar main tangkap saja. Nah, di sini problemnya," kata Sugeng.

Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, IPW Desak Polisi Cari Pelaku di Kasus Tewasnya Vina di Cirebon

Lebih jauh, Sugeng mengimbau pihak Pegi memperkuat bukti-bukti mereka. Tujuannya untuk membantah bukti polisi jika Pegi kembali terjerat sengkarut kasus Vina Cirebon.

"Oleh karena itu, saya menyarankan tim hukum Pegi dan Pegi sendiri, memperkuat bukti materil, terutama terkait dengan alibi keberadaan Pegi pada tempo delisti 27 Agustus 2016," paparnya.

Bebas oleh Pengadilan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan yang diajukan Pegi, terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus kematian Vina. PN Bandung juga memerintahkan Polda Jabar, untuk membebaskan Pegi.

Writer: Andika Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

IPW Nilai Pegi Belum Bebas Penuh di Kasus Vina, Ada Peluang Ditangkap Lagi

Link berhasil disalin!