INDOZONE.ID - Seorang jurnalis televisi swasta bernama Bodhiya Vimala resmi menbuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya buntut tindakan kekerasan yang dialami olehnya. Pengroyokan ini terjadi saat korban sedang bertugas meliput sidang pembacaan vonis kasus korupsi dengan terdakwa mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Laporan itu dibuat pada Kamis, 11 Juli 2024 kemarin.
Insiden ini bermula saat korban sedang melakukan peliputan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Kericuhan terjadi saat awak media hendak mengambil gambar SYL usai vonis SYL dibacakan.
Baca Juga: Kebakaran Rumah Tewaskan Jurnalis di Karo, IPW Desak Polri Usut Tuntas
"Selesai sidang, anak-anak TV blocking untuk ngambil doorstop akhir di persidangan. Terus ormas itu masuk nutupin pintu ruang sidang. Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar, berjejer," kata Bodhiya kepada wartawan.
Kericuhan pada akhirnya pecah. Korban mengaku didatangi tiga oknum ormas dan mereka melakukan penganiayaan mulai dari menedang hingga memukul usai dirinya meneriaki kata 'koruptor'.
"Kalau pukulan itu awalnya memang ada teriakan dari saya. Saya teriak 'koruptor' gitu. Lalu ormas itu datang ke saya coba melakukan pemukulan dan penendangan," katanya.
"Ada pemukulan dan penendangan dari massa dari SYL itu sampai ya itu alat-alat semua uga ada kerusakan. Terus tadi ya saya jatuh keinjamk-injak, ketendang segala macam karena salah satunya itu, kedorong karena melindungi alat," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara