Ilustrasi korupsi. (ANTARA/Ardika/am).
INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, menggeledah Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan PJUTS.
"Betul (dilakukan penggeledahan)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa, saat dihubungi wartawan, Kamis (4/7/2024).
Polisi mengamini, penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan PJUTS. Kendati demikian, Bareskrim Polri belum membeberkan lebih jauh terkait kasus ini.
Baca Juga: Menteri ESDM Menahan Harga BBM dan LPG Hingga Juni 2024 di Tengah Ketegangan Konflik Timur Tengah
Arief menyebut, proyek yang disoalkan berjalan pada 2020, tepatnya proyek di wilayah tengah.
"Pada pokoknya, terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020, di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," pungkasnya.
WRITER: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan