Di kesempatan yang sama, Eddy Asmanto juga menyinggung dampak melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang semakin memberatkan pelaku industri gas bumi.
Menurutnya, meskipun ada peraturan Bank Indonesia yang mewajibkan semua transaksi di dalam negeri menggunakan rupiah, namun untuk gas, pembelian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) tetap menggunakan dolar AS, sedangkan penjualan ke konsumen harus dilakukan dengan rupiah.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Kaki Tangan WN China Pelaku Scam Online, Begini Perannya
Eddy menjelaskan bahwa kondisi ini menyebabkan kerugian akibat fluktuasi nilai tukar rupiah. Sebagai contoh, ketika membeli gas dari K3S saat nilai tukar rupiah di level Rp16.000 per dolar AS dan menjual ke konsumen saat nilai tukar menjadi Rp15.000, maka terjadi kerugian.
"Ketika nilai tukar rupiah berfluktuasi, kami selalu mengalami kerugian dari selisih kurs," ucap Eddy.
Eddy juga menilai bahwa pemerintah terkesan memiliki sikap standar ganda terkait transaksi dalam industri gas bumi.
"Ada selisih kurs, kami membeli menggunakan dolar AS, tapi harus menjual dengan rupiah. Menurut kami, ini adalah standar ganda," pungkas Eddy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release