Kategori Berita
Media Network
Minggu, 30 JUNI 2024 • 16:40 WIB

Kemendag Tetapkan Bea Masuk dengan Tarif hingga 200 persen pada Barang Asal China

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

INDOZONE.ID - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, menyatakan rencananya untuk menerapkan bea masuk dengan tarif hingga 200 persen pada barang-barang impor dari China.

Kebijakan ini menjadi respons terhadap situasi perang dagang antara China dan Amerika Serikat (AS).

Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa perang dagang antara China dan AS telah menyebabkan "over capacity" dan "over supply" di China, yang mengakibatkan banjirnya pasar Indonesia dengan produk seperti pakaian, baja, tekstil, dan produk lainnya karena ditolak oleh pasar negara-negara Barat.

"Mudah-mudahan dalam satu atau dua hari ke depan, Permendag sudah selesai. Setelah itu, akan diberlakukan apa yang kita sebut sebagai bea masuk, dengan tarif yang akan kita tentukan sebagai langkah untuk melindungi pasar dari arus barang-barang yang berlebihan masuk ke Indonesia," ujar Zulkifli di Bandung, Jawa Barat, pada hari Jumat.

Zulkifli menjelaskan bahwa besaran bea masuk yang akan dikenakan pada barang-barang impor dari China telah ditentukan, mulai dari 100 persen hingga 200 persen dari nilai barang.

Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Imbau Masyarakat Laksanakan Kurban di Rumah Potong Hewan

"Kita tidak perlu khawatir. Seperti Amerika yang bisa menerapkan tarif hingga 200 persen untuk keramik dan pakaian, kita juga bisa melakukannya. Ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMKM industri kita," tambahnya.

Zulkifli menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan ini adalah respons terhadap regulasi-regulasi sebelumnya yang dinilai belum memuaskan semua pihak, terkait perdagangan dan perlindungan industri lokal.

Dia juga menyebutkan bahwa dampak dari perang dagang antara China dan Amerika Serikat telah teridentifikasi sejak tahun 2022, dan langkah-langkah telah diambil untuk melindungi produk dan industri dalam negeri, termasuk UMKM yang terdampak oleh arus barang impor yang besar dari China.

Sebagai tanggapannya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 diterbitkan pada tahun 2023, untuk mengatur pengawasan lebih ketat terhadap impor barang dari luar negeri.

Baca Juga: Harga Beras Premium Melambung Tinggi, Mendag Zulhas Sarankan Konsumsi Beras Bulog

Sebelumnya, barang-barang tersebut dapat langsung masuk ke pasar atau konsumen tanpa melalui pemeriksaan bea cukai. Saat ini, barang-barang yang masuk harus melewati proses pemeriksaan, dengan tujuan untuk mengontrol aliran impor.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diizinkan untuk membawa bawang dari luar negeri, dengan batas pajak maksimal senilai 500 dolar untuk 56 jenis produk tertentu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kemendag Tetapkan Bea Masuk dengan Tarif hingga 200 persen pada Barang Asal China

Link berhasil disalin!