INDOZONE.ID - Kepala Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Muhamad Susanni, mengungkapkan bahwa perwakilan keluarga ZAN, tahanan yang tewas di Lapas Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat, menolak proses otopsi terhadap jasad ZAN.
Penolakan tersebut terjadi saat jasad ZAN, yang ditemukan tergantung di kamar sel, dibawa ke RS Polri Kramatjati.
"Mereka meminta agar jasad segera dikirim ke kampung halaman untuk segera dikebumikan. Pengiriman dilakukan melalui kargo dan difasilitasi oleh lapas dan kejaksaan," ujar Susanni saat ditemui wartawan di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kamis (27/6/2024).
Susanni menyatakan bahwa ia tidak mengetahui alasan pasti di balik penolakan otopsi tersebut. Namun, ia menekankan bahwa pihaknya ingin memastikan dugaan kematian ZAN segera diselesaikan agar tidak terkesan ditutupi.
Baca Juga: Tahanan Titipan Asal Tapanuli Tengah Tewas di Sel Bulak Kapal, Ini Kata Pihak Lapas
"Kami tidak ingin menutupi apa pun, kami ingin masalah ini jelas dan tuntas. Jika memang ada sesuatu yang mencurigakan, polisi akan menindaklanjutinya," jelas Susanni.
Dengan proses hukum yang saat ini berjalan, pihak Lapas Kelas IIA Bulak Kapal telah sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada polisi.
"Sekarang kasus ini sudah ditangani oleh kepolisian. Saya tidak bisa berbicara lebih lanjut karena kami bukan penyidik," ucap Susanni.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus membenarkan adanya penolakan proses otopsi dari keluarga ZAN.
"Saat tim dari RS Polri ingin melakukan otopsi, keluarga ZAN menolak, sehingga jasad langsung dibawa pulang ke Kabupaten Tapanuli Tengah," kata Firdaus.
Baca Juga: Tahanan Titipan Tewas di Lapas Bulak Kapal, Diduga Dibunuh
Namun demikian, lanjut Firdaus, laporan mengenai dugaan tindak pidana pembunuhan tetap dilanjutkan dan ditelusuri oleh polisi. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil ekshumasi yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara.
"Untuk hasil ekshumasi atau otopsi di kuburan tempat korban dimakamkan, kami masih menunggu hasil dari Biddokes Polda Sumatera Utara," jelas Firdaus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan